Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 22 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda