Koreksi Pasal 3
UU Nomor 22 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua batas mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.
Koreksi Anda
