Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 22 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom. (2) Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.
Koreksi Anda