Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
UU Nomor 22 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang NARKOTIKA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan transito narkotika ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan transito narkotika ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran