Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 22 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perusahaan negara tujuan ekspor narkotika pada transito narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari : a. pemerintah negara pengekspor narkotika; b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor narkotika; dan c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor narkotika.
Koreksi Anda