Koreksi Pasal 10
UU Nomor 22 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan, pelatihan, keterampilan dan penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta, yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan percobaan, penelitian, dan pengembangan dapat memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan narkotika dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
