Koreksi Pasal 8
UU Nomor 22 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Kesehatan memberi izin khusus untuk memproduksi narkotika kepada pabrik obat tertentu yang telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
(2) Menteri Kesehatan melakukan pengendalian tersendidi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap proses produksi, bahan baku narkotika, dan hasil akhir dari proses produksi narkotika.
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
