Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 22 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan narkotika bertujuan untuk : a. menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan; b. mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan c. memberantas… c. memberantas peredaran gelap narkotika.
Koreksi Anda