Koreksi Pasal 2
UU Nomor 22 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam UNDANG-UNDANG ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan nerkotika.
(2) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi :
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
c. Narkotika Golongan III.
(3) Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
