Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 22 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam UNDANG-UNDANG ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan nerkotika. (2) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi : a. Narkotika Golongan I; b. Narkotika Golongan II; dan c. Narkotika Golongan III. (3) Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda