Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG, dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Menangguhkan mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) selama satu tahun dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993."