Pasal 6
Anggaran Khusus ditetapkan pro memori.
Pasal 7…
Pasal 7.
(1) Pengeluaran atas beban Anggaran Devisa diseimbangkan dengan penerimaannya.
(2) Perincian lebih lanjut dari penggunaan devisa, berintikan tujuan menaikkan produksi, ditetapkan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik INDONESIA bersama dengan Panitya Anggaran D.P.R,-G.R.
Pasal 8.
Di samping wewenang dimaksud dalam pasal-pasal terdahulu, Presidium Kabinet Dwikora Republik INDONESIA, serta di mana perlu dengan bekerjasama dengan Panitya Anggaran D.P.R.-G.R. mempunyai hak dan wewenang untuk MENETAPKAN dan melaksanakan peraturan-peraturan penyelenggaraan Anggaran Moneter yang mengikat segala pihak, satu dan lain dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan disebut dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 9.
(1) Sesudah sesuatu triwulan berakhir dibuat laporan realisasi dalam garis besar mengenai:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine,
b. Anggaran Belanja Pembangunan,
c. Anggaran Kredit dan
d. Anggaran Devisa; mengenai triwulan yang lalu itu. 686
(2) Laporan realisasi disebut pada ayat (1) mengenai:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine,
b. Anggaran Belanja Pembangunan,
c. Anggaran Kredit dan
d. Anggaran Devisa;
setriwulan…
setriwulan dibahas bersama antara Departemen/Lembaga Pemerintah yang bersangkutan dengan Menteri-menteri di bidang Keuangan, Panitya Anggaran D.P.R.-G.R. dan Komisi D.P.R.-G.R.
yang bersangkutan beserta Badan Pemerintah Keuangan untuk bila perlu menyesuaikan Anggaran Moneter disebut pada ayat (1) dengan perkembangan/perobahan keadaan, satu dan lain dengan tidak boleh membahayakan Anggaran Moneter.
Pasal 10.
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1967 dalam bentuk Anggaran Moneter disampaikan kepada D.P.R.-G.R. sebelum bulan Nopember 1966.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG disebut pada ayat (1) harus sudah diselesaikan D.P.R.-G.R. sebelum tanggal 15 Desember 1966.
Pasal 11.
(1) Setelah tahun-anggaran 1966 berakhir, dibuat laporan perhitungan mengenai pelaksanaan:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine,
b. Anggaran Belanja Pembangunan,
c. Anggaran Kredit dan d Anggaran Devisa.
(2) Laporan perhitungan sesudah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 12.
Ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan UNDANG-UNDANG ini, tidak berlaku lagi.
Pasal 13…
Pasal 13.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1965.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1965 Menteri/Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 117