Koreksi Pasal 25
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Teks Saat Ini
Dengan sendirinya pemukaan buku-buku sebagai dimaksudkan di sini, dilakukan terhadap orang (orang) yang ahli dalam soal pembukuan, yang untuk ini ditunjuk oleh Pegawai, Panitia Daerah, Panitia Pusat, Panitia Enquete, jurus (dewan) pemisah atau Menteri Perburuhan.
Pasal-pasal selanjutnya tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1227 TAHUN 1957
Koreksi Anda
