Koreksi Pasal 24
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Teks Saat Ini
Maksud pasal ini ialah untuk menjamin supaya persetujuan/ keputusan yang telah tercapai tidak menjadi hampa belaka dengan penggantian majikan atau pengurus/pimpinan baru yang menyatakan tidak bertanggung-jawab terhadap perbuatan-perbuatan majikan atau pengurus/pimpinan lain.
Koreksi Anda
