Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Acapkali suatu penyelesaian dipersukar oleh karena tidak cukupnya bahan-bahan atau karena bahan-bahan yang dikemukakan demikian teknisnya, sehingga memerlukan penyelidikan lebih lanjut dari ahli-ahli dalam lapang tertentu. Dalam hal demikian pembentukan Panitia Engeuete dapat memudahkan penyelesaian. Pasal 19 s/d 22 Arbitrasi ialah penyelesaian secara mengikat dari suatu perselisihan seorang atau suatu badan yang dipilih oleh pihak-pihak yang berselisih. Justru… Justru karena juru/dewan pemisah dipilih oleh yang berkepentingan sendiri, maka sebagai salah satu keuntungannya dapat dikemukakan bahwa kepercayaan mereka terhadap putusan juru/dewan pemisah adalah lebih besar daripada terhadap putusan yang dipaksakan dari atau oleh alat-alat negara. Sampai sekarang menurut kenyataan jalan ini masih jarang sekali ditempuh oleh pihak-pihak yang berselisih, mungkin karena cara ini belum begitu dikenal. Berhubung dengan keuntungan sebagai dikemukakan di atas, dapat diharap bahwa untuk selanjutnya jalan ini akan lebih sering ditempuh. Dalam pada itu arbitrasi diatur lebih sempurna dalam UNDANG-UNDANG ini. Keleluasaan pihak-pihak yang berselisih yang tidak terbatas untuk menyanggah putusan arbitrasi, dapat membahayakan dasar-dasar arbitrasi itu sendiri. Maka karena itu ditetapkan bahan terhadap putusan arbitrasi tidak dapat dimintakan pemeriksaan ulangan. Hanya sebagian perkecualian kepada Panitia Pusat diberikan hak memperhatikan putusan arbitrasi dalam hal-hal tertentu saja.
Koreksi Anda