Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin kesatuan dalam putusan-putusan Panitia Daerah, maka di sini ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pasal 10. Karena menurut kenyataan masih timbul keragu-raguan tentang sikap apa yang harus diambil, bila pihak lain menolak untuk melaksanakan putusan yang bersifat mengikat dan dapat mulai dilaksanakan, dianggap perlu untuk menjelaskan, bahwa terhadap pihak yang lalai demikian dapat dilakukan sanksi pidana (lihat pasal 26) maupun sanksi perdata, yaitu meminta kepada Pengadilan supaya putusan tersebut dinyatakan dapat dijalankan. Berhubung dengan jalan-jalan yang dapat ditempuh ini, tidak perlu dan juga tidak pada tempatnya untuk lantas mengadakan tindakan, bila pihak lawan tidak bersedia melaksanakan putusan demikian.
Koreksi Anda