Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan suatu tindakan, sudah dijelaskan pada penjelasan umum. Bila… Bila syarat itu dipenuhi, tindakan lantas dapat dilakukan. Syarat itu lebih ringan dari apa yang tersebut dalam UNDANG-UNDANG Darurat karena dulu pihak yang hendak mengambil tindakan harus tunggu 3 minggu. Sekarang jangka waktu itu tidak ada sama sekali. Pasal 7 dan 8 Setelah apa yang diuraikan dalam penjelasan umum, pasal-pasal ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Koreksi Anda