Koreksi Pasal 28
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya menurut Pasal 25 ayat (4) dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya enam bulan atau denda sebanyak- banyaknya dua puluh ribu rupiah.
(2) Barangsiapa karena kekhilafannya menyebabkan rahasia itu terbuka, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(3) Tidak ada tuntutan terhadap hal-hal pada ayat (1) dan (2) kecuali jika ada pengaduan dari yang berkepentingan.
Pasal 29…
Koreksi Anda
