Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika sesuatu hal yang diancam dengan hukuman dalam UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh sesuatu badan hukum atau perserikatan, maka tuntutan ditujukan serta hukuman dijatuhkan terhadap pengurus atau pemimpin-pemimpin badan hukum atau perserikatan itu. (2) Jika pimpinan badan hukum atau perserikatan dipegang oleh badan hukum atau perserikatan lain, maka ketentuan pada ayat (1) berlaku bagi pengurus badan hukum atau perserikatan yang memegang pimpinan itu.
Koreksi Anda