Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah: 1. barangsiapa melanggar Pasal 6 ayat (3); 2. barangsiapa melakukan tindakan setelah ada: a. putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat seperti dimaksud pada Pasal 8 ayat (3); b. putusan Panitia Pusat seperti dimaksud pada Pasal 13; c. putusan juru/dewan pemisah seperti dimaksud pada Pasal 19; d. putusan Menteri Perburuhan tersebut pada Pasal 17. 3. barang siapa tidak tunduk pada putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat dan tidak dapat dimintakan pemeriksaan ulangan lagi seperti termaksud pada Pasal 10 ayat (1); 4. barangsiapa tidak tunduk pada putusan Panitia Pusat yang dapat mulai dilaksanakan termaksud pada Pasal 13; 5. barangsiapa tidak tunduk pada putusan Menteri Perburuhan tersebut pada Pasal 17; 6. barangsiapa menolak perantaraan atau penyelesaian seperti dimaksud pada Pasal 1 8 ayat (12) atau melanggar Pasal 1 8 ayat (5); 7. barangsiapa tidak tunduk pada putusan juru/dewan pemisah yang telah mempunyai kekuatan hukum termaksud pada Pasal 19 ayat (4); 8. barangsiapa… 8. barangsiapa tidak memenuhi kewajiban menurut Pasal 25 ayat (1) dan (2).
Koreksi Anda