Koreksi Pasal 24
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Teks Saat Ini
Bilamana dalam waktu pelaksanaan persetujuan majikan atau pengurus atau pimpinan berganti, maka majikan baru atau pengurus atau pimpinan baru tetap terikat pada persetujuan yang telah tercapai dalam penyelesaian perselisihan menurut UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
