Koreksi Pasal 23
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Teks Saat Ini
(1) Menjelang atau selama berlangsung usaha-usaha penyelesaian perselisihan menurut UNDANG-UNDANG ini majikan dan buruh dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat atau berupa pembalasan.
(2) Termasuk perbuatan-perbuatan yang bersifat atau berupa pembalasan antara lain perubahan hubungan kerja, syarat-syarat perburuhan dan/atau keadaan perburuhan yang ada, yang justru sedang menjadi perselisihan.
(3)Tindakan-tindakan demikian adalah tidak sah.
Pasal 24…
Koreksi Anda
