Koreksi Pasal 11
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap putusan panitia Daerah yang bersifat mengikat, kecuali bila putusan itu mengenai soal-soal yang khusus bersifat lokal, yang ditentukan oleh Panitia Pusat, dalam 14 hari setelah putusan itu diambil, salah satu pihak yang berselisih dapat memintakan pemeriksaan ulangan pada Panitia Pusat.
(2) Permintaan pemeriksaan ulangan dinyatakan pada panitera Panitia Daerah yang bersangkutan, yang mencatatnya dalam daftar yang disediakan untuk itu dan lantas meneruskannya ke Panitia Pusat disertai surat-surat yang berhubungan dengan perkaranya.
(3) Panitia Pusat dapat menarik suatu perselisihan perburuhan dari tangan Pegawai/Panitia Daerah untuk diselesaikan, bila perselisihan perburuhan itu menurut pendapat Panitia Pusat dapat membahayakan kepentingan negara atau kepentingan umum, penarikan mana diberitahukan kepada Pegawai/Panitia Daerah serta pihak-pihak yang berselisih.
Pasal 12…
Koreksi Anda
