Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Daerah memberikan perantaraan untuk menyelesaikan perselisihan segera setelah menerima penyerahan perkara perselisihan termaksud pada Pasal 4 ayat (2). (2) Panitia Daerah segera mengadakan perundingan dengan pihak- pihak yang berselisih dan mengusahakan serta memimpin perundingan-perundingan antara pihak-pihak. yang berselisih ke arah mencapai penyelesaian secara damai. (3) Persetujuan yang tercapai karena perundingan-perundingan sebagai termaksud pada ayat (2) di atas dan karena perundingan- perundingan termaksud pada Pasal 4 ayat (1) mempunyai kekuatan hukum sebagai perjanjian perburuhan.
Koreksi Anda