Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan mengenai tugas pegawai-pegawai yang dimaksudkan dalam pasal ini. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Menteri Sosial dapat memberikan petunjuk-petunjuk kepada penjabat-penjabat yang disebut dalam pasal 5 ayat 1 dalam peraturan-peraturan melaksanakan UNDANG-UNDANG ini agar dapat dicegah kemungkinan penyimpangan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda