Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Karena tuntunan prinsipil tentang izin mengadakan undian diserahkan kepada Menteri Sosial juga berhubung dengan pasal 16, yang memberi kekuasaan kepada Menteri Sosial untuk memberi petunjuk-petunjuk kepada pembesar-pembesar dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dalam mempergunakan UNDANG-UNDANG ini, maka sudah selayaknya diberikan pula kepada beliau hak untuk menolak izin-izin yang telah dikeluarkan oleh pembesar-pembesar yang dimaksudkan sebentar ini, apabila keputusan-keputusan itu dalam prinsip bertentangan dengan siasat- politiknya, juga kalau bertentangan dengan petunjuk-petunjuk dimaksud dalam pasal 16.
Koreksi Anda