Koreksi Pasal 8
UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN
Teks Saat Ini
Ayat 1.
Permohonan izin untuk mengadakan undian ditolak, bilamana Menteri Sosial atau penjabat yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 berpendapat:
a. bahwa undian untuk mana diminta izin, bukan untuk keperluan sosial yang bersifat umum.
b. bahwa syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 1 tidak dapat disetujui.
Ayat 2.
Cukup jelas.
Ayat 3.
Bilamana Menteri Sosial membatalkan putusan penjabat yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dan oleh Menteri Sosial diberikan izin, maka ia harus menyatakan alasan-alasan untuk pembatalan dan pemberian izin itu.
Koreksi Anda
