Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat 1. Permohonan izin untuk mengadakan undian ditolak, bilamana Menteri Sosial atau penjabat yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 berpendapat: a. bahwa undian untuk mana diminta izin, bukan untuk keperluan sosial yang bersifat umum. b. bahwa syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 1 tidak dapat disetujui. Ayat 2. Cukup jelas. Ayat 3. Bilamana Menteri Sosial membatalkan putusan penjabat yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dan oleh Menteri Sosial diberikan izin, maka ia harus menyatakan alasan-alasan untuk pembatalan dan pemberian izin itu.
Koreksi Anda