Koreksi Pasal 5
UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN
Teks Saat Ini
Pemberian izin undian sampai dengan Rp. 10.000,- dapat dilakukan oleh kepala Daerah Propinsi atau Kepala Daerah lainnya yang dipersamakan hak dan kekuasaannya dengan penjabat tersebut, seperti Wali Kota Besar Jakarta Raya.
Dimaksudkan dengan sedemikian supaya dalam pemberian izin untuk mengadakan undian yang bersifat setempat dan jumlahnya tidak begitu tinggi, dapat diselenggarakan dalam waktu yang pendek sehingga keperluan-keperluan sosial dan umum yang bersangkut dapat diladeni dengan segera. Menteri Sosial memberikan izin untuk undian-undian lainnya, termasuk undian-undian yang jumlah harga nominal tidak dapat ditetapkan terlebih dahulu.
Koreksi Anda
