Koreksi Pasal 4
UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN
Teks Saat Ini
Ayat 1.Dalam surat permohonan izin perlu diterangkan pula siapa akan menyelenggarakan undian. Seringkali terjadi bahwa si penerima izin menyerahkan penyelenggaraannya kepada orang lain atau suatu badan yang khusus mengurus undian dan hal-hal serupa itu. Berhubung dengan itu maka instansi-instansi yang berwajib harus mengetahui pula si penyelenggara undian agar supaya dapat mengadakan pengawasan yang seperlunya.
Ayat 2.
Cukup jelas.
Ayat 3.
Kepala Dinas Sosial Propinsi dan Kepala Daerah propinsi atau Kepala Daerah lainnya yang kekuasaannya sederajat dengan itu meneruskan kepada Menteri Sosial permohonan untuk mengadakan undian-undian disertai dengan pendapat masing-masing yang sejelas-jelasnya
menyatakan alasan-alasan untuk pendirian mereka itu. Alasan-alasan itu adalah terutama mengenai bonafiditet mereka yang meminta izin; dalam alasan-alasan itu dapat dipertimbangkan pula apakah maksud untuk mengadakan undian adalah sesuai dengan pasal 3 UNDANG-UNDANG ini dan apakah perlu mengadakan undian Mengingat akan keadaan setempat dan usaha-usaha yang telah dijalankan.
Ayat 4.
Cukup jelas.
Ayat 5.
Cukup jelas.
Koreksi Anda
