Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. UNDANG-UNDANG No. 38 tahun 1947 berlaku untuk undian-undian yang diadakan oleh Negara. b. UNDANG-UNDANG ini tidak berlaku untuk undian yang diadakan dalam lingkungan para anggota suatu perkumpulan hingga undian itu dapat diadakan tanpa izin. Tetapi undian-undian serupa itu dengan jumlah harga nominal lebih dari Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) terlebih dahulu harus diminta izin, karena dalam hal itu Pemerintah perlu mengadakan pengawasan juga dalam lingkungan terbatas itu untuk kepentingan para anggota. Hanya organisasi-organisasi yang diakui sebagai badan hukum atau telah berdiri paling sedikit satu tahun diperkenankan akan mengadakan undian dari Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) ke bawah tanpa izin. Maksud syarat itu ialah untuk mencegah pembentukan suatu perkumpulan justru untuk mengadakan undian. Syarat-syarat itu dapat menjamin bonafiditet perkumpulan-perkumpulan yang berkepentingan. Tujuan undian itu harus bersifat sosial untuk menghindarkan permainan untung-untungan dengan tiada tujuan lain daripada main judi. Pasal 3 Peraturan ini memperbatasi undian dan memperkenankannya hanya untuk tujuan umum dan tertentu. Untuk keperluan usaha-usaha sosial dapat diadakan undian. Kata "sosial" dan "usaha sosial" mempunyai arti yang sangat luas. Dengan usaha- usaha sosial dimaksudkan tiap-tiap) usaha yang mengikhtiarkan agar supaya manusia dapat hidup bebas daripada ketakutan dan kemelaratan hingga dapat memberi sumbangan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Koreksi Anda