Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Sosial dapat memberi petunjuk-petunjuk kepada penjabat-penjabat yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dalam melaksanakan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
Menteri Sosial dapat memberi petunjuk-petunjuk kepada penjabat-penjabat yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dalam melaksanakan UNDANG-UNDANG ini.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran