Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain dari pada pegawai-pegawai yang pada umumnya sudah ditugaskan untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang menurut UNDANG-UNDANG ini dapat dihukum, maka pengusutan perbuatan-perbuatan itu dapat ditugaskan pula kepada pegawai- pegawai yang akan ditunjuk dengan Peraturan Menteri Sosial. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam sesuatu peraturan perundang-undangan lain, maka pegawai-pegawai yang ditugaskan untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang menurut UNDANG-UNDANG ini dapat dihukum, berkuasa untuk: a. menurut supaya diperhatikan kepadanya segala sesuatu yang langsung dibutuhkan guna menjalankan tugasnya dengan baik; b. membeslah barang-barang yang dimaksudkan pada sub a; c. sewaktu-waktu memasuki segala tempat, dimana menurut sangkaan yang beralasan terjadi pelanggaran UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda