Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dihukum barang siapa yang: a. mengadakan undian dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat 1; b. melakukan tanpa izin Menteri Sosial perbuatan-perbuatan yang menurut pasal 10 ayat 1 terlebih dahulu harus diminta izin; c. Mengadakan undian yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai tercantum dalam keputusan izin bersangkutan; d. menjual, menawarkan, membagibagikan kepada umum atau menyimpan untuk dijual, ditawarkan dan dibagi-bagikan kepada umum surat-surat undian dari pada undian seperti dimaksudkan pada sub a diatas; e. melakukan perbuatan apapun juga dengan maksud membantu pebuatan- perbuatan dimaksud pada sub a, b, c, dan d tersebut diatas; f. memakai uang hasil undian menyimpang dari maksud mengadakan undian tersebut dalam pasal 4 ayat 1 sub a atau memakai hasil undian menyimpang dari syarat-syarat pemakaian itu tersebut dalam surat izin dimaksud dalam pasal 7 ayat 1, kecuali bilamana Menteri Sosial memberikan izin untuk menyimpang. (2) Dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) dihukum barang siapa yang tidak mengadakan pemberitahuan seperti dimaksud dalam pasal 2 sub b. (3) Perbuatan-perbuatan termaksud dalam ayat 1 dan 2 dipandang sebagai pelanggaran. (4) Semua harta benda kepunyaan terdakwa yang diperolehnya karena melakukan pelanggaran dimaksud dalam ayat 3 tersebut diatas dan segala sesuatu yang dipergunakannya untuk melaku-kan perbuatan-perbuatan dimaksud dalam ayat 1 dan 2 tersebut diatas, baik kepunyaan terdakwa maupun orang lain dapat disita oleh Negara.
Koreksi Anda