Koreksi Pasal 10
UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjual, menawarkan dan membagi-bagikan kepada umum surat-surat undian yang diselenggarakan diluar negeri terlebih dahulu harus diminta izin dari Menteri Sosial.
(2) Untuk kepentingan para peserta atau umum dalam surat keputusan izin undian itu dapat dicantumkan berbagai-bagai syarat yang harus diindahkan oleh penerima izin undian.
(3) Jika syarat-syarat tersebut tidak diindahkan, maka dengan sendirinya.izin itu dianggap tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
