Koreksi Pasal 9
UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial berhak membatalkan surat keputusan izin undian dari penjabat seperti tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dengan disertai alasan-alasan yang cukup.
(2) Menteri Sosial dapat meminta dari penjabat yang bersangkutan segala surat-surat mengenai izin itu.
Koreksi Anda
