Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sesuatu permohonan izin untuk mengadakan undian ditolak oleh penjabat seperti tersebut dalam pasal 5 ayat 1 maka sidalam surat keputusan penolakan harus dicantumkan alasan-alasan penolakan. (2) Apabila ada penolakan seperti dimaksud dalam ayat 1, maka didalam batas waktu empat belas hari setelah surat keputusan penolakan bersangkutan diterima oleh yang berkepentingan, dengan mengirimkan semua surat-surat yang bersangkutan, dapat dimohon pertimbangan dan keputusan terakhir dari Menteri Sosial. (3) Jika Menteri Sosial membatalkan keputusan penjabat yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 yang tidak mengizinkan undian itu dan oleh Menteri Sosial diberikan izin itu, maka ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan dalam pasal 7 berlaku pula untuk izin undian yang diberikan oleh Menteri Sosial itu.
Koreksi Anda