Koreksi Pasal 61
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 7 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 401, dan Pasal 402 UNDANG-UNDANG Nomor I Tahun 2OO9 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor l, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
