Koreksi Pasal 57
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melakukan aktivitas di Wilayah Udara tanpa memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukkan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.O00.0O0,00 (tiga miliar rupiah).
Koreksi Anda
