Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal atau Wahana Udara Sipil Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (1) huruf b dan huruf c memasuki Wilayah Udara tanpa memiliki izin Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.O00.O0O,00 (lima miliar rupiah).
Koreksi Anda