Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Penyidik perwira Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasat 47 ayat (1) huruf c memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum. (4) Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan. . . (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan penyidik perwira Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam PasaT 47 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda