Koreksi Pasal 47
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(l) Penyidikan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara dilakukan oleh:
a. penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan; dan/ atau
c. penyidik perwira Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
(21 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam penanganan penyidikan.
Pasal 48...
Koreksi Anda
