Koreksi Pasal 9
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
Ruang Udara negara lain yang didelegasikan pelayanan navigasi penerbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Wilayah Udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
