Koreksi Pasal 8
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(1) Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupalan Ruang Udara yang terletak di luar Wilayah Udara dan di luar Wilayah Udara negara lain.
l2l Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ruang Udara internasional di atas wilayah yurisdiksi INDONESIA; dan
b. Ruang Udara internasional di atas laut bebas yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh organisasi penerbangan sipil internasional kepada Pemerintah.
Pasal 9...
Koreksi Anda
