Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan wilayah yang diperuntukkan: a. Pesawat Udara Sipil INDONESIA; b. Pesawat Udara Negara INDONESIA; c. Wahana Udara Sipil INDONESIA; dan d. Wahana Udara Negara INDONESIA. (21 Wilayah Udara selain diperuntukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga dapat dipergunakan a. Pesawat Udara Sipil Asing berjadwal; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; c. Wahana Udara Sipil Asing; d. Pesawat Udara Negara Asing; dan e. Wahana Udara Negara Asing. (3) Penggunaan Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin untuk memasuki Wilayah Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda