Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a memiliki batas: a. vertikal; dan b. lateral. (2) Batas . . . (21 Batas vertikal Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setinggi 110 (seratus sepuluh) kilometer yang diukur dari permukaan laut. (3) Batas lateral Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Koreksi Anda