Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
Koreksi Anda
Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran