Koreksi Pasal 4
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
Ruang Udara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini meliputi:
a. Wilayah Udara;
b. Ruang Udara internasional; dan
c. Ruang Udara negara lain yang didelegasikan pelayanan navigasi penerbangannya.
Koreksi Anda
