Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Ruang Udara bertujuan untuk mewujudkan: a. sinergi dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan Ruang Udara; dan b. kedaulatan, keamanan, keselamatan, dan kemanfaatan di Ruang Udara, berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. (2) Perwujudan . . . (21 Perwujudan sinergi sslagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kerja sama antarkementerian, lembaga, dan masyarakat. (3) Sinergi dalam Pengelolaan Ruang Udara dengan masyaralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dengan: a. masyarakat menyampaikan pendapat terhadap kegiatan Pengelolaan Ruang Udara yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan; b. masyarakat ikut menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan dalam pemanfaatan Ruang Udara; c. masyarakat melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap Pesawat Udara dan Wahana Udara; dan/atau d. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis Pengelolaan Ruang Udara. (4) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Koreksi Anda