Koreksi Pasal 2
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
Pengelolaan Ruang Udara diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. keselamatan, kelancaran, keteraturan, dan elisiensi;
c. pertahanan;
d. keamanan;
e. optimasi;
f. keserasian, keselarasan, dankeseimbangan;
g. keterpaduan;
h. keberlanjutanlingkunganhidup;
i. kepentingan umum;
j. tegaknya hukum; dan
k. kesejahteraan.
Koreksi Anda
