Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Ruang Udara diselenggarakan berdasarkan asas: a. kedaulatan; b. keselamatan, kelancaran, keteraturan, dan elisiensi; c. pertahanan; d. keamanan; e. optimasi; f. keserasian, keselarasan, dankeseimbangan; g. keterpaduan; h. keberlanjutanlingkunganhidup; i. kepentingan umum; j. tegaknya hukum; dan k. kesejahteraan.
Koreksi Anda