Koreksi Pasal 6
UU Nomor 21 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LABUHANBATU DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Kabupaten Labuhanbatu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah berbentuk sungai, pantai dan laut, serta kawasan perbukitan;
b. potensi sumber daya alam, berupa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hutan lindung, hutan produksi, mangroue, air terjun dan pantai sebagai objek pariwisata, serta bahan tambang dan mineral; dan
c. suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "lka Bina en Pabolo", corak budaya yang dominan yaitu budaya Melayu, berkarakter religius, menjunjung tinggi keragaman adat istiadat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
BABIII ...
Koreksi Anda
