Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 21 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LABUHANBATU DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Labuhanbatu mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan; c. sebelah c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Labuhanbatu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda